Pada Selasa, 1 Juli 2025 FIAN Indonesia telah mengajukan dokumen amicus curiae atau sahabat peradilan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sebagai bentuk dukungan terhadap gugatan yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) terhadap Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang sekarang Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan PT Manado Utara Perkasa. Melalui amicus curiae tersebut, FIAN Indonesia menyerukan pentingnya mempertimbangkan pelanggaran hak atas pangan dan gizi masyarakat pesisir, khususnya rumah tangga perikanan dan kelompok nelayan akibat perizinan reklamasi di pesisir Teluk Manado melalui skema Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Gugatan atas terbitnya PKKPRL Teluk Manado tersebut telah diajukan sejak Desember 2024 lalu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Secara bertahap, masyarakat pesisir akan mengalami kemunduran penikmatan hak atas pangan dan gizi akibat dampak langsung yang timbul akibat reklamasi. Terjadi potensi kehancuran terhadap terumbu karang sebagai ekosistem unik dan rentan melalui aktivitas penimbunan dan peningkatan sedimentasi serta penurunan kualitas air karena tingkat kekeruhan yang berdampak signifikan terhadap habitat perairan ekosistem. Hilangnya habitat berbagai spesies biota laut, mengingat perairan pantai Manado Utara merupakan habitat terakhir berbagai spesies biota perairan dangkal berpasir yang ada di Teluk Manado, selain beragam spesies ikan demersal dan ikan pelagis terutama ikan layaran yang bernilai ekonomis tinggi. Pun dalam konteks upaya mempertahankan kehidupan yang layak dan peruntukan sumber-sumber agraria yang dijamin konstitusi, tertutupnya akses dan hak rakyat khususnya nelayan kecil dan nelayan tradisional untuk menggunakan, memanfaatkan, mengelola sumber daya pantai dan perairan pesisir. Tindakan tersebut adalah pelanggaran terhadap frasa “sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Khususnya pelanggaran terkait tolok ukur (i) kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, (ii) tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat serta (iii) tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam.
Secara umum, FIAN Indonesia mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran normatif yang dilakukan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang sekarang Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20062210517100001 tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT Manado Utara Perkasa, tanggal 17 Juni 2022. Reklamasi telah menggusur sebanyak 469 rumah tangga perikanan dan 29 kelompok nelayan yang harus menghadapi krisis besar untuk mampu mempertahankan derajat kehidupannya. Berubahnya lanskap, kerusakan ekosistem laut dan pesisir, serta dorongan paksa terhadap sumber nafkah alternatif yang berbeda dengan budaya dan pengetahuan lokal membuat 469 rumah tangga perikanan dan 29 kelompok nelayan mengalami kemunduran dalam penikmatan hak atas pangan dan gizi sebagaimana konsep yang telah diuraikan di atas. Selain itu, pada konteks hak atas pangan dan gizi, Negara berkewajiban untuk menjalankan pemenuhan hak atas pangan dan gizi melalui pelaksanaan secara bertahap yang harus memenuhi prinsip konsultasi publik dan PADIATAPA atau Free, Prior, Informed Consent (FPIC). Gagalnya Negara melindungi hak tenurial masyarakat pesisir Teluk Manado dan keterlibatan aktif dalam memberikan izin kepada PT Manado Utara Perkasa yang berakibat pada menurunnya penikmatan hak atas pangan dan gizi rumah tangga perikanan dan kelompok nelayan sehingga kesulitan dan tidak mampu memperoleh pangan dan gizi yang cukup dan layak merupakan bentuk pelanggaran hak atas pangan dan gizi.
Selain itu, reklamasi tersebut akan berdampak pada sistem pangan berkaitan dengan rantai produksi dan rantai pasok pangan yang bersumber dari sumber daya perikanan dan kelautan. Mengingat, dalam kerja-kerja pemenuhan hak atas pangan, nelayan skala kecil, baik laki-laki maupun perempuan sebagai produsen pangan skala kecil memiliki peran krusial yang dibuktikan dengan hasil produksinya. Bahkan pada sektor perikanan, sebanyak 92 juta ton ikan laut setiap tahunnya ditangkap untuk pemenuhan kebutuhan pangan dimana 40% di antaranya, dipenuhi oleh hasil tangkap nelayan skala kecil. Sehingga perlindungan hak asasi manusia kepada perikanan nelayan kecil dan pekerja perikanan adalah syarat mutlak untuk dapat perwujudan hak atas pangan untuk seluruh manusia. FIAN Indonesia berharap Majelis Hakim Pemeriksa Perkara menunjukkan keberpihakan dengan mengabulkan gugatan dalam perkara Nomor 444/G/2024/PTUN.JKT terhadap PKKPRL PT Manado Utara Perkasa yang melakukan kerusakan ekosistem dan mengancam akses masyarakat atas pangan lokal yang layak dan bergizi.
Dokumen Amicus Curiae dapat diakses di sini
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
- Marthin Hadiwinata, Koordinator Nasional, marthin.hadiwinata@fian-indonesia.or.id
- Mufida Kusumaningtyas, Staf Riset dan Advokasi, +62 822 4900 0047, mufida@fian-indonesia.or.id