Siaran Pers Bersama
Koalisi Hak Atas Pangan dan Gizi (HaPG) Kalimantan Tengah
“DPRD Kalimantan Tengah Akui Pelanggaran Hak atas Pangan Gizi (HaPG): Temuan Koalisi HaPG Butuh Tindak Lanjut Kebijakan”
Palangka Raya, 12 September 2025. Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si dan Incumbent Sutik anggota Komisi II DPRD Kalteng, menyambut positif hasil pemantauan yang telah dilakukan oleh Koalisi HaPG Kalteng dan menyatakan akan memperkuat sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat sipil dalam mendukung ketahanan pangan dan perbaikan gizi di Kalimantan Tengah. Hal tersebut disampaikan saat Koalisi Hak Atas Pangan dan Gizi Kalimantan Tengah melakukan audiensi dengan Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Dra. Hj. Siti Nafsiah, M. Si, sebagai salah satu bagian dari rangkaian Advokasi Lokal.

Dalam pertemuan ini, Koalisi HaPG yang dari terdiri dari FIAN Indonesia, WALHI Kalimantan Tengah, Solidaritas Perempuan Mamut Menteng, dan Yayasan Betang Borneo Indonesia, menyampaikan sejumlah temuan pemantauan yang mengungkap bagaimana proyek-proyek pangan pemerintah yang diklaim untuk memenuhi ketahanan pangan justru berujung pada pelanggaran hak atas pangan dan gizi masyarakat, terutama perempuan. Alih-alih memperkuat kedaulatan pangan, proyek seperti Food Estate, pengembangan lahan gambut, hingga perhutanan sosial, malah memicu perampasan lahan, hilangnya benih lokal, rusaknya ekosistem, dan meningkatnya kerentanan gizi masyarakat. Temuan ini termuat dalam laporan “Ikei Dia Tau Malan Hindai: Bukti Pelanggaran Hak Atas Pangan dan Gizi di Kalimantan Tengah.”
Koalisi juga menyampaikan 7 Poin Rekomendasi—diantaranya: 1) Evaluasi Perda Kalteng No. 1/2020 yang secara implisit menyudutkan peladang tradisional sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan; 2) Menyusun Peraturan Daerah mengenai Perlindungan Sistem Pangan Lokal dan Perlindungan Peladang Tradisional; 3) Memastikan muatan Peraturan Daerah mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 4) Menyusun Peraturan Daerah terkait dengan Keamanan Pangan; 5) Menyusun Regulasi Distribusi Pangan Bergizi; 6) Memastikan alokasi anggaran daerah untuk perwujudan hak atas pangan dan gizi dengan insentif dan subsidi langsung kepada produsen pangan lokal, dukungan infrastruktur untuk distribusi pangan lokal dari desa-kota dan perlindungan sosial dalam konteks asuransi terkait dengan ancaman bencana dan krisis iklim, dan; 7) Melakukan pengawasan terhadap setiap program pemerintah baik pusat maupun daerah khususnya yang dapat berdampak terhadap hak atas pangan dan gizi.
“Kami berharap DPRD, khususnya melalui Komisi II, dapat melakukan perbaikan regulasi daerah serta mendorong lahirnya regulasi maupun kebijakan anggaran yang lebih berpihak pada penguatan sistem pangan lokal, perlindungan lahan pertanian rakyat, serta pemenuhan hak atas gizi bagi kelompok rentan. Terutama penting untuk mengakui peran perempuan dalam pengetahuan dan pengelolaan pangan yang menjadi bagian dari sistem pertanian tradisional,” Bayu WALHI Kalteng.
Atas 7 Poin Rekomendasi tersebut, Koalisi Hak atas Pangan dan Gizi meminta tanggapan dari pihak Komisi II mengenai implementasi dari Peraturan Daerah Pengendalian Kebakaran Lahan No. 1/2020, proses penyusunan Peraturan Daerah mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta upaya Komisi II dalam mengawasi perlindungan sumber daya alam untuk memastikan keamanan pangan, utamanya dalam proyek pangan pemerintah.
Terhadap Peraturan Daerah No. 1/2020, Dra. Hj. Siti Nafsiah, M. Si, menganggapi dengan menyatakan bahwa, “Sebetulnya, Peraturan ini memunculkan dua konsekuensi yang berbeda di masyarakat. Di satu sisi, ada warga yang membutuhkan implementasi dari aturan ini, tapi di sisi lain, seperti yang disampaikan oleh perwakilan Koalisi, ada warga yang justru kehilangan benih lokal mereka dan meningkatnya konsumsi UPF. Oleh karena itu, proses revisi terhadap peraturan ini sangat mungkin dilakukan. Mengingat, bahwa Perda yang berlaku sempat mendapat pertentangan dari pihak POLRI melalui Maklumat. Dalam Perda dinyatakan diperbolehkan, sementara maklumat POLRI melarang.” Disampaikan juga oleh anggota Komisi II, Incumbent Sidik, bahwa, “Sempat ada tumpang-tindih mengenai regulasi ini, antara pihak yang menyusun, institusi kepolisian, dan norma-adat yang berlaku di masyarakat.”

Sedangkan mengenai proses penyusunan Peraturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, baik Dra. Hj. Siti Nafsiah, M. Si maupun Incumbent Sidik menyatakan, sampai saat ini, belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai proses penyusunannya. Terakhir, mengenai upaya pengawasan yang dilakukan oleh Komisi II dalam hal perlindungan sumber daya alam untuk memastikan keamanan pangan, utamanya dalam proyek pangan pemerintah, Dra. Hj. Siti Nafsiah, M. Si justru menyoroti kegagalan salah satu implementasi proyek pangan pemerintah, yakni Cetak Sawah Rakyat, “program pada kenyataannya tidak berjalan sesuai rencana, banyak yang ditinggalkan begitu saja, karena pihak kontraktor yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, hasil dari program ini tidak seperti yang diharapkan.”
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas banyak hal yang telah disampaikan oleh Koalisi mengenai hasil pemantauannya. Tentu ini menjadi PR kita juga untuk kedepannya supaya bisa berbuat lebih banyak mengenai dukungan ketahanan pangan dan gizi di Kalimantan Tengah,” ungkap Dra. Hj. Siti Nafsiah, M. S, “Kami juga siap untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi keterlibatan masyarakat sipil dan berbagai koalisi dalam proses evaluasi dan penyusunan perda yang telah direkomendasikan, supaya kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,”’
Incumbent Sutik juga menambahkan “Kami sangat berterima kasih terhadap kerja-kerja koalisi dan membuka ruang dialog berkelanjutan diluar ruang formal mengenai upaya dorongan rekomendasi kebijakan strategis di bidang pangan dan gizi.”

Audiensi ini diakhiri dengan penyerahan Laporan Pemantauan, “Ikei Dia Tau Malan Hindai: Bukti Pelanggaran Hak Atas Pangan dan Gizi Di Kalimantan Tengah,” serta Kertas Kebijakan “Antara Kebijakan Dan Realitas: Meninjau Perwujudan Hak Pangan Dan Gizi Di Kalimantan Tengah,” dari Koalisi Hak atas Pangan dan Gizi kepada Dra. Hj. Siti Nafsiah, M. Si dan Incumbent Sutik.
Narahubung:
Marthin Hadiwinata, Koordinator Nasional FIAN Indonesia, 0822490-0047, marthin.hadiwinata@fian-indonesia.or.id;
Hana Saragih, Staf Riset dan Advokasi FIAN Indonesia, 082249000047, hanasaragih@fian-indonesia.or.id;
Bayu Herinata, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, 081346009070, Bayuherinata@walhi.or.id;
Irene Natalia Lambung, Ketua BEK SP Mamut Menteng, 081347560711, spmamutmenteng@solidaritasperempuan.org;
Afandy, Direktur Yayasan Betang Borneo Indonesia, betang.borneo1998@gmail.com.