Masyarakat Indonesia menghadapi kerentanan pangan yang sangat tinggi, tercermin dari tren peningkatan kemiskinan dan ketidakmampuan 68% populasi mengakses pangan bergizi seimbang. Krisis ini merupakan dampak lanjutan terjadinya konflik agraria struktural, degradasi ekosistem, dan hilangnya akses masyarakat terhadap sumber agraria, akibat struktur ekonomi-politik yang menjadikan tanah, air, dan pangan sebagai komoditas, bukan hak warga negara. Sebagai studi kasus, Food Estate Kalimantan Tengah menyingkirkan praktik agroekologi tradisional, serta meningkatkan ketergantungan pada pangan ultra-proses. Food Estate menjadi katalis penurunan produksi pangan lokal, melonjaknya biaya hidup, meningkatnya penyakit terkait sanitasi, dan kerentanan perempuan serta masyarakat adat yang kehilangan kontrol atas sumber pangan dan pengetahuan lokal.
Secara nasional, proyek strategis seperti Food Estate, MBG, dan PSN pangan menunjukkan pola sistemik pelanggaran hak atas pangan dan gizi (HaPG). Data Konsorsium Pembaruan Agraria 2024 mencatat 295 konflik agraria yang mempengaruhi lebih dari 67.000 keluarga, sebagian besar terkait konsolidasi lahan untuk korporasi. Industrialisasi pangan, ekspansi perkebunan dan tambang, serta model corporate farming menyingkirkan produsen kecil, perempuan, dan masyarakat adat dari ruang hidupnya, mengikis sistem pangan komunitas, dan memperdalam ketimpangan ekologis dan sosial. Negara gagal memenuhi kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HaPG, karena kebijakan pangan nasional menempatkan tanah, air, dan pangan sebagai komoditas ekonomi, bukan hak rakyat. Pemulihan hak atas pangan dan gizi hanya dapat dicapai melalui pengakuan kedaulatan masyarakat, moratorium proyek pangan skala besar, audit independen berbasis HAM, serta pengarusutamaan kerangka HaPG dalam seluruh kebijakan pangan nasional.
Selengkapnya baca di sini.