Siaran Pers Bersama
Koalisi Hak atas Pangan dan Gizi
Kalimantan Tengah
Ikei Dia Tau Malan Hindai: Bukti Pelanggaran Hak atas Pangan dan Gizi di Kalimantan Tengah
Palangka Raya, 14 Agustus 2025. Koalisi Hak atas Pangan dan Gizi, yang terdiri atas FIAN Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah, Solidaritas Perempuan (SP) Mamut Menteng, dan Yayasan Betang Borneo Indonesia (YBBI) menerbitkan Laporan Pemantauan yang berjudul, “Ikei Dia Tau Malan Hindai: Bukti Pelanggaran Hak atas Pangan dan Gizi di Kalimantan Tengah.” Laporan hasil pemantauan menunjukkan masyarakat harus menghadapi berbagai persoalan yang berkenaan dengan ketimpangan, ketidaksinambungan, ketidakselarasan, dan ketidaksesuaian—akibat pengalihan hak akses dan kendali atas tanah akibat proyek food estate, pengendalian membakar lahan yang ketat, serta investasi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan emas. Oleh karena itu, lahan yang dulu menjadi lumbung pangan gratis kini menipis, benih lokal punah, dan komunitas masyarakat adat kehilangan akses dan kendali atas wilayah jelajahnya. Berbagai persoalan tersebut telah menunjukkan bahwa Negara gagal menjalankan kewajiban mereka untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pangan dan gizi masyarakatnya. Pasalnya, sebanyak 237 petani di Desa Kalumpang harus menyerahkan lahan mereka, tanpa adanya jaminan perlindungan akan kegagalan proyek ini. Kemudian, di Desa Mantangai Hulu, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 258 orang menderita diare, 368 orang menderita TBC, dan 1 orang menderita malaria, akibat buruknya kualitas air yang disebabkan aktivitas perusahaan tambang di daerah hulu. Hingga persoalan stunting yang terus berulang di empat lokasi pemantauan, serta tingginya jumlah ibu hamil yang menderita anemia.
Laporan tersebut merupakan hasil dari pemantauan mengenai perwujudan hak atas pangan dan gizi di empat desa di Kalimantan Tengah, yakni Desa Pilang, Desa Simpur, Desa Mantangai Hulu, dan Desa Kalumpang. Empat desa tersebut kami pilih sebagai lokus, karena disana lah monokultur skala besar dan restorasi gambut bersinggungan langsung dengan sistem pertanian tradisional. Dalam prosesnya, pemantauan ini menitikberatkan pada tiga indikator Hak Asasi Manusia (HAM) yang meliputi indikator struktur, proses, dan hasil—yang mengukur apakah masyarakat memiliki akses terhadap pangan yang layak dan bergizi. Ketiga indikator tersebut dikaitkan dengan enam tema tematik yaitu: (i) perlindungan sumber daya alam; (ii) gizi dan kesehatan; (iii) kesesuaian budaya; (iv) distribusi pangan bergizi; (v) finansial layak; dan (vi) ketangguhan bencana. Kemudian, dianalisis berdasarkan empat dimensi normatif hak atas pangan dan gizi, yakni ketersediaan, kelayakan, keterjangkauan, dan keberlanjutan.
Atas laporan hasil pemantauan tersebut, Marthin Hadiwinata selaku Koordinator Nasional FIAN Indonesia mengkaitkan dengan kedudukan hak atas pangan dan gizi sebagai satu-satunya hak fundamental dalam rumpun hak ekonomi, sosial dan budaya. Menjadikan HaPG sebagai hak yang mendasar yang tidak bisa dikurangi, atau dibatasi dalam situasi darurat atau konflik. Dengan temuan yang telah diceritakan dalam laporan pemantauan tersebut, Negara dalam hal ini Pemerintah baik Pusat dan Daerah merupakan aktor yang harus bertanggung jawab dalam pelanggaran Hak atas pangan dan gizi. Pengaturan pelarangan pembakaran lahan untuk pertanian oleh komunitas berkelindan dengan proyek Food Estate menjadi penyebab pelanggaran terhadap hak atas pangan dan gizi baik dilakukan secara aktif (by commision) dan juga pengabaian (by omission). Dalam konteks kewajiban negara, terlihat jelas pelanggaran kewajiban menghormati dengan tindakan pemerintah yang berakibat terganggu dan kemunduran produksi pangan oleh rakyat salah satunya perampasan tanah dengan hilangnya akses dan kendali atas tanah. Pelanggaran terhadap kewajiban melindungi terlanggar dengan membiarkan dan pemaksaan penggunaan input pertanian, baik benih dan intervensi kimiawi dalam pertanian yang hanya menguntungkan korporasi. Termasuk adanya pelanggaran kewajiban memenuhi dengan tiadanya upaya intervensi pemerintah mendorong peningkatan kapasitas untuk petani dan produsen pangan untuk alternatif-alternatif pertanian agroekologi yang bisa mendorong produksi pangan.
Regulasi seperti Perda Pengendalian Pembakaran Lahan membatasi praktik tradisional, memaksa penggunaan benih dan bantuan produksi tertentu, serta menghapus kekayaan benih lokal. Tak ada perda atau peraturan lokal yang mendukung Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan—alhasil, alih fungsi lahan masif ke sawit dan tambang.
Selanjutnya, Bayu Herinata selaku Direktur Eksekutif WALHI Kalteng menekankan pentingnya alokasi ruang yang adil dan perlindungan kawasan penting sebagai lokasi sumber pangan masyarakat adat dan komunitas lokal untuk dilakukan oleh pemerintah daerah melalui kebijakan Daerah. Beberapa kebijakan penting tersebut seperti Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) yang bukan hanya melindungi wilayah adat termasuk hutan adat tapi juga mengakui pengetahuan praktik tradisional yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan seperti sistem pertanian lokal berladang. Pengakuan dan dukungan pada pengetahuan dan praktik pertanian tradisional harapannya dapat menjawab tantangan terkait dengan ketahanan pangan dan memenuhi kecukupan gizi serta berkontribusi pada kesehatan masyarakat. Praktek pertanian tradisional yang dilakukan oleh Masyarakat adat dan Komunitas Lokal juga terbukti berkontribusi dalam upaya pencegahan dan mitigasi perubahan iklim yang berdampak pada produksi pangan.
Ditambahkan oleh Irene Natalia Lambung, selaku Ketua BEK Solidaritas Perempuan Mamut Menteng, akses perempuan terhadap sumber pangan yang terancam akibat mereka tidak hanya kehilangan akses terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi, tetapi juga terpinggirkan dalam pengelolaan sumber daya pangan yang penting: hutan, tanah, dan air. Akibatnya, perempuan kini lebih sering menjadi konsumen, bukan sebagai produsen pangan seperti pada masa lalu. Lebih jauh, perempuan secara sistematis tidak dilibatkan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan kebijakan pangan—sehingga kebijakan yang dihasilkan sering tidak mencerminkan kebutuhan nyata mereka. Selain itu perempuan mengalami kerentanan ketika berupaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya—yang mana lagi-lagi perempuan tidak diakomodir untuk kebutuhannya selama ini. Oleh karena itu, Solidaritas Perempuan Mamut Menteng meminta untuk melibatkan masyarakat untuk menyusun peraturan tentang sumber daya alam yang inklusi terutama tentang inisiatif dan pengetahuan perempuan dalam pengelolaan sumber-sumber pangan yang menjadi sumber penghidupannya selamanya serta adanya pendokumentasian tentang sistem pertanian tradisional
Terakhir dari Agust Putra selaku Staff Advokasi Yayasan Betang Borneo Indonesia menjelaskan adanya tren perubahan pola konsumsi masyarakat tidak terjadi secara alami, namun dibentuk oleh serangkaian faktor eksternal. Era modern yang serba instan membawa pengaruh ke masyarakat lokal, mengubah kebiasaan memanfaatkan pangan lokal ke makanan, bahan/ bumbu instan, dan lainnya. Perubahan pola konsumsi masyarakat dari pangan lokal ke makanan instan juga tidak bisa dilepaskan dari perubahan mendasar dalam sistem produksi pangan mereka. Menurunnya praktik berladang tebas bakar yang selama ratusan tahun dan turun temurun menjadi basis ketahanan pangan dan identitas budaya akibat kebijakan larangan membakar lahan, diperparah dengan hadirnya program Food Estate yang menggantikan sistem tersebut tanpa adaptasi yang memadai. Akibat dari akses pengelolaan pangan lokal seperti padi, sayuran dan hasil kebun menurun, sementara ketergantungan terhadap makanan instan kian meningkat. Perubahan ini bukan soal selera makan, melainkan cerminan dari pergeseran yang melemahkan kedaulatan pangan masyarakat.
Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk:
- Merevisi Peraturan Daerah Nomor. 1 tahun 2020 Tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, melalui pasal-pasal yang menyudutkan peladang tradisional, termasuk ketentuan lahan terbatas untuk pembakaran. Pertimbangkan alternatif seperti implementasi partisipatif dan peta kawasan adat.
- Melakukan pengawasan proyek pemerintah dan investor swasta, dengan mengeluarkan surat edaran Gubernur, dimana diwajibkan untuk:
- Melakukan AMDAL secara transparan, inklusif dan akuntabel. Lebih lanjut, mewajibkan keterwakilan perempuan dalam proses pengawasan;
- Memperoleh persetujuan partisipatif wilayah Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA). Dalam prosesnya, wajib melibatkan perempuan, agar penilaian lebih inklusif;
- Menetapkan Protokol Ketat Proyek Strategis Daerah (Proktor-PSD); dan
- Menjauhkan kawasan proyek dari pemukiman.
- Mendukung dan mempercepat pengesahan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta memastikan pelibatan masyarakat dan transparansi dalam proses perizinan dan perencanaan lahan.
- Memulihkan akses dan kontrol atas sumber pangan lokal yang sehat dan beragam, dengan :
- Menyusun Rencana Aksi Daerah Kedaulatan Pangan Berbasis Komunitas
- Menyusun standarisasi mutu pangan berbasis kearifan lokal (label halal/nutrisi lokal, batas porsi minimal, informasi kandungan gizi tradisional).
Koalisi Hak atas Pangan dan Gizi melakukan advokasi mengenai isu pangan dan gizi di Kalimantan Tengah sejak tahun 2022.
Untuk informasi mendalam, dapat mengakses dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Rekomendasi Kebijakan – Policy Brief, “Antara Kebijakan Dan Realitas: Meninjau Perwujudan Hak Pangan dan Gizi di Kalimantan Tengah,”
- Laporan Pemantauan, “Ikei Dia Tau Malan Hindai: Bukti Pelanggaran Hak atas Pangan dan Gizi di Kalimantan Tengah”
- Instrumen Pemantauan Pelanggaran Hak atas Pangan dan Gizi
Narahubung:
Marthin Hadiwinata, Koordinator Nasional FIAN Indonesia, marthin.hadiwinata@fian-indonesia.or.id
Hana Saragih, Staf Riset dan Advokasi FIAN Indonesia, hanasaragih@fian-indonesia.or.id
Bayu Herinata, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, bayuherinata@walhi.or.id
Irene Natalia Lambung, Ketua Solidaritas Perempuan Mamut Menteng,
spmamutmenteng@solidaritasperempuan.org
Afandy, Direktur Yayasan Betang Borneo Indonesia, betang.borneo1998@gmail.com
Agus, Staff Advokasi Yayasan Betang Borneo Indonesia, agustiandrydoc5@gmail.com