Proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung oleh Prabowo Subianto terus dipromosikan sebagai solusi atas krisis pangan dan gizi anak di Indonesia. Namun sejak diluncurkan satu tahun yang lalu, pada Januari 2025, MBG justru memperlihatkan pertarungan antara ambisi politik, kebutuhan riil masyarakat, dan kompleksitas tata kelola pangan di Indonesia. Jika dibaca dari perspektif hak asasi manusia dan rezim pangan, arah MBG bahkan berlawanan dengan klaim awalnya. Pasalnya, alih-alih mengubah struktur ketimpangan pangan, proyek ini justru menguatkan konsolidasi rezim pangan korporasi yang selama ini menjadi salah satu sumber krisis. Oleh karena itu dalam konteks ini—MBG dinilai hadir dengan pendekatan yang sempit karena hanya berfokus pada konsumsi, tanpa menyentuh persoalan produksi dan struktur kekuasaan dalam sistem pangan.
FIAN Indonesia menegaskan bahwa dalam kerangka konstitusi, pangan dan gizi merupakan hak asasi yang dijamin Negara, bukan bentuk bantuan sukarela. UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan secara tegas menempatkan Negara sebagai pemangku kewajiban untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, kelayakan, dan keberlanjutan pangan bagi seluruh warga negara. Namun dalam pelaksanaan Proyek Makan Bergizi Gratis (MBG), pemenuhan hak tersebut direduksi menjadi intervensi konsumsi semata. Anak-anak menerima makanan gratis di sekolah, tapi pada saat yang sama orang tua mereka—petani, nelayan, dan buruh tani—terus tersingkir dari tanah, pasar, dan alat produksi pangan, sebagaimana tampak dalam proyek Food Estate. Dengan cara ini, MBG bekerja sebagai kebijakan populis yang menampilkan “kebaikan negara”, tetapi menyembunyikan akar krisis pangan yang bersifat struktural.
Mufida, Peneliti FIAN Indonesia, menyampaikan bahwa relasi pada MBG dan Food Estate penting dilihat secara kritis, di mana terjadinya krisis agraria melalui food estate kemudian memperburuk rezim produksi pangan dan berkontribusi pada krisis pangan. Pada akhirnya, Negara dan korporasi memanfaatkan klaim krisis pangan untuk membenarkan proyek seperti Food Estate, dan menciptakan pasar baru seperti MBG. Selain itu, penting dilihat hubungan hulu-hilir di mana produksi tersentral membutuhkan pasar tersentral. Sehingga dua proyek tersebut berfungsi sebagai artikulasi kebijakan yang saling menopang. Food Estate menyediakan basis material bagi komoditas massal, sementara MBG menjadi jaminan permintaan bagi produk korporasi.
Persoalan MBG pun terlihat dari sisi tata kelola. Hingga kini, belum adanya Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur MBG membuat program ini berjalan hanya berdasarkan petunjuk teknis, tanpa kepastian hukum dan konsekuensi yang jelas. FIAN Indonesia menilai, kondisi ini menjadikan implementasi MBG rentan tidak konsisten, minim akuntabilitas, dan sulit diawasi secara transparan. Kelambanan penyusunan perangkat hukum tersebut memperkuat kesan bahwa MBG lebih diarahkan untuk memenuhi target politik jangka pendek ketimbang memastikan keberlanjutan kebijakan dan pemenuhan hak warga negara.
Lebih jauh, dalam Diskusi Publik “1 Tahun Program MBG Kroni Untung, Anak-Anak Diracun?” Mufida menyatakan bahwa dalam konteks Indonesia, Food Estate dan MBG dirancang untuk memastikan ruang ekspansi korporasi pangan daripada memperkuat produsen kecil melalui state-capital nexus, di mana negara secara aktif mengintervensi pasar melalui pemberian konsesi lahan, pembangunan infrastruktur logistik tersentral, serta penciptaan pasar yang dijamin pemerintah. Dalam praktiknya, MBG membutuhkan pasokan pangan dalam skala sangat besar dan seragam. Kebutuhan jutaan paket makanan setiap hari mendorong pengadaan tersentral, kontrak jangka panjang, dan ketergantungan pada pemasok besar. Situasi ini membuka ruang konsolidasi korporasi pangan, mulai dari peternakan industri, pengolahan makanan, hingga distribusi logistik. Negara, melalui kebijakan MBG, secara aktif menciptakan pasar yang dijamin bagi korporasi pangan, sebagaimana tercermin dalam penandatanganan nota kesepahaman dengan perusahaan besar seperti Danone dan Ajinomoto pada 2025.
Berkenaan dengan hal tersebut, temuan lapangan FIAN Indonesia menunjukkan bahwa penyeragaman menu MBG semakin menyempitkan ruang bagi pangan lokal. Pangan tradisional dan hasil produksi setempat tergeser oleh menu standar nasional yang didominasi nasi, ayam, telur, susu, dan pangan ultra-proses. Di sejumlah daerah, penyerapan besar-besaran untuk kebutuhan MBG bahkan memicu kelangkaan bahan pangan dan kenaikan harga, sehingga mengganggu akses pangan masyarakat luas. Anak-anak sekolah diposisikan sebagai captive market, sementara produsen kecil tetap berada di luar lingkar pengadaan.
Dari perspektif hak atas pangan dan gizi, FIAN Indonesia menilai persoalan MBG bukan sekadar soal mutu menu atau lemahnya pengawasan. Masalah utamanya terletak pada orientasi kebijakan. MBG dinilai gagal memenuhi dimensi ketersediaan, kelayakan, keterjangkauan, dan keberlanjutan secara utuh, serta berisiko menimbulkan dampak kesehatan, ketimpangan pasar, dan beban fiskal jangka panjang. Oleh karena itu, evaluasi MBG tidak cukup dilakukan di level teknis, melainkan harus menyasar orientasi kebijakan negara, aktor pasar yang diuntungkan, serta dampak nyata bagi rakyat sebagai pemegang hak.


Pasalnya, saat korporasi menjadi aktor utama—alih-alih petani, nelayan, dan masyarakat adat—yang tersisa adalah lanskap ketimpangan baru, di mana rakyat kembali ditempatkan sebagai penonton atas hilangnya hak mereka atas tanah, benih, dan masa depan yang layak. Pada titik inilah, pangan tak lagi diperlakukan sebagai hak, melainkan sebagai alat kuasa—dengan tanah, tenaga kerja, dan modal dimobilisasi di bawah kendali negara dan kepentingan korporasi. Dengan demikian, FIAN Indonesia menegaskan bahwa pemenuhan hak atas pangan dan gizi mensyaratkan transformasi rezim pangan. Alternatif kebijakan yang ditawarkan antara lain pengadaan pangan yang terdesentralisasi, kontrak langsung dengan petani dan koperasi lokal, penguatan pangan lokal yang beragam, serta penempatan pangan dan gizi sebagai hak konstitusional, bukan komoditas proyek. Tanpa perubahan arah tersebut, MBG berisiko terus memperkuat dominasi modal dalam sistem pangan nasional.
Penulis: Hana Saragih dan Mufida K.