Hak atas pangan dan gizi merupakan hak asasi manusia yang amat mendasar. Namun kenyataannya, saat ini masih banyak masyarakat Indonesia kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pangan yang layak, sehat, dan bermartabat. Ketimpangan penguasaan sumber daya, alih fungsi lahan yang cepat, dominasi korporasi dalam sistem pangan, serta lemahnya perlindungan negara terhadap sistem pangan lokal menjeadi penyebab “yang paling terang” atas rentetan persoalan ini. Di tengah dinamika tersebut, kelompok produsen pangan skala kecil—seperti petani kecil, masyarakat adat, nelayan, perempuan, petambak, peternak—sampai perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas, menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Sebagai respons terhadap realitas ini, FIAN Indonesia menyusun Panduan Pengumpulan Data untuk Pemantauan Pelanggaran Hak atas Pangan dan Gizi. Panduan ini merupakan bagian yang sangat penting dan tak terpisahkan dari Instrumen Pemantauan Pelanggaran HaPG yang sebelumnya diterbitkan oleh FIAN Indonesia pada Oktober 2024. Bila instrumen memberikan kerangka konseptual dan indikator untuk menilai pemenuhan HaPG, maka panduan ini hadir untuk menjamin agar proses pengumpulan data lapangan dilaksanakan dengan cara yang terarah, sistematis, partisipatif, dan analitis—sehingga informasi yang diperoleh lebih tajam, akurat, dan relevan.
Dalam penyusunannya, panduan ini mengadopsi pendekatan Participatory Rural Appraisal (PRA), memperhatikan etika penelitian yang melindungi kelompok rentan, serta menerapkan kaidah FPIC (Free, Prior and Informed Consent). Dengan demikian, masyarakat bukan hanya menjadi subjek pemantauan, tetapi juga penggerak utama dalam menilai pemenuhan hak pangannya sendiri. Proses ini juga memperkuat kapasitas komunitas untuk merumuskan rekomendasi dan tindakan perbaikan di masa depan.
Kami berharap dokumen ini dapat menjadi acuan bagi para pemantau HaPG di berbagai wilayah, baik oleh FIAN Indonesia, anggota FIAN Indonesia, organisasi masyarakat sipil, maupun komunitas sendiri. Penggunaan panduan ini diharapkan melahirkan analisis yang komprehensif mengenai situasi HaPG, serta mendorong lahirnya rekomendasi yang berorientasi pada pemulihan hak, peningkatan tata kelola sumber daya, dan perbaikan kebijakan di tingkat lokal hingga nasional.
Akhir kata, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi pengetahuan, dukungan, dan pendampingan dalam proses penyusunan dokumen ini. Semoga panduan ini dapat menjadi instrumen yang bermanfaat dalam perjuangan mewujudkan kedaulatan pangan, keadilan gizi, dan pemenuhan hak asasi setiap orang di Indonesia atas pangan yang layak, sehat, dan bermartabat.
Selamat menggunakan, mengembangkan, dan berbagi pengetahuan bersama!