Jakarta, Januari 2026.
Melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pemerintah berencana untuk menetapkan Kebijakan Beras Satu Harga secara nasional. Kebijakan ini kembali menunjukkan arah kebijakan pangan yang bermasalah. Pasalnya, di balik klaim pemerataan dan keadilan bagi konsumen (secara khusus di Indonesia bagian timur)—kebijakan ini justru memperlihatkan dua akar persoalan utama. Pertama, kebijakan beras satu harga dibangun di atas asumsi bahwa warga Indonesia Timur selama ini mengakses beras dengan harga yang lebih mahal dibandingkan dengan di Jawa dan Sumatera. Sehingga solusi yang ditawarkan adalah menyeragamkan harga beras secara nasional. Asumsi tersebut memperlihatkan cara pandang negara yang menyempitkan persoalan pangan hanya pada satu komoditas—beras.
Secara eksisting, struktur pertanian nasional menunjukkan dominasi yang sangat kuat pada komoditas padi. Pada 2025, luas tanam padi mencapai sekitar 11,35 juta hektare, jauh melampaui komoditas pangan lainnya seperti jagung yang hanya mencakup sekitar 2,55 juta hektare. Ketimpangan ini mencerminkan orientasi kebijakan pangan yang sangat berat pada produksi beras, sementara upaya diversifikasi pangan serta perlindungan terhadap sumber-sumber pangan lokal lainnya belum mendapatkan perhatian yang sebanding. Kebijakan yang menempatkan beras sebagai satu-satunya titik intervensi negara tersebut mengabaikan fakta fundamental bahwa Indonesia memiliki keragaman pangan yang sangat—bahkan amat—luas, terutama di wilayah di luar Jawa. Di banyak daerah, pangan lokal seperti sagu, jagung, umbi-umbian, pisang, dan sorgum bukan sekadar pilihan alternatif, melainkan basis utama penghidupan, budaya, dan sistem pangan masyarakat. Ragam bahan pangan ini diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi melalui sistem pangan lokal yang telah lama menopang kehidupan masyarakat adat dan petani kecil. Oleh karena itu, ketika Negara memaksakan beras sebagai standar pangan nasional, yang terjadi bukanlah pemenuhan hak atas pangan dan gizi secara adil dan kontekstual, melainkan proses penyeragaman selera dan pasar yang berpotensi melemahkan kedaulatan pangan.
Lebih jauh, masyarakat Indonesia pun memiliki budaya pangan yang di dalamnya meliputi konsep perjalanan makanan (foodways), masakan (cuisine), dan sistem pangan (food system). Terdapat pula kebiasaan menanam pangan lokal di pekarangan/tegalan/ladang sekitar rumah secara multikultur bersama dengan tanaman yang lain. Kebiasaan ini kemudian melahirkan keragaman pangan yang selanjutnya—menjadi gerbang bagi pola makan beragam. Studi terbaru menunjukkan: mengkonsumsi berbagai jenis bahan pangan mampu meningkatkan kecukupan mikronutrien—lebih lanjut, bahkan dapat mengurangi risiko stunting pada anak. Bahkan Badan Pangan Nasional menyebut terdapat sekitar 945 potensi keanekaragaman hayati pangan secara nasional. Dengan demikian, sebetulnya keragaman pangan Negeri ini memegang peranan tinggi untuk menjawab tantangan kerentanan pangan dan meningkatkan status gizi Indonesia. Berikut ini adalah ilustrasi keindahan keragaman bahan pangan di Indonesia, dilanjutkan dengan tabel bahan pangan lokal sumber karbohidrat dan protein:


Kedua, klaim bahwa kebijakan ini pro-konsumen tidak diikuti dengan perlindungan terhadap produsen pangan lokal. Negara sibuk memastikan harga beras murah bagi konsumen, tetapi absen dalam melindungi petani, nelayan, dan masyarakat adat sebagai produsen pangan. Tidak ada skema harga adil, jaminan pembelian, atau dukungan serius bagi produksi pangan lokal. Ke depan, akhirnya pangan lokal kalah bersaing bukan karena tidak bergizi atau tidak dibutuhkan, tetapi karena tidak difasilitasi negara. Masalah ini kemudian akan diperparah oleh desain kebijakan satu harga yang membuat negara menanggung biaya logistik beras secara nasional. Subsidi negara diarahkan ke satu komoditas, sementara pangan lokal dibiarkan berhadapan langsung dengan pasar tanpa perlindungan. Beras menjadi murah karena diberikan subsidi; pangan lokal menjadi mahal karena ditinggalkan. Dalam jangka panjang, kondisi ini menggerus kedaulatan pangan lokal dan mendorong ketergantungan pada pangan dari luar wilayah. Masyarakat tidak lagi memilih pangan berdasarkan kebutuhan dan budaya, tetapi berdasarkan apa yang paling murah karena subsidi negara.
Ketika pangan lokal terus-menerus tidak menguntungkan, petani dan masyarakat adat didorong masuk ke pilihan-pilihan sempit. Banyak yang akhirnya mengganti lahannya dengan komoditas seperti sawit atau menjual tanahnya kepada korporasi. Di sini terlihat jelas bahwa kebijakan pangan bukan hanya soal konsumsi, tetapi berdampak langsung pada struktur agraria. Ketidakberpihakan negara pada pangan lokal mempercepat alih fungsi lahan dan peminggiran produsen kecil. Seluruh proses ini tidak bisa dilepaskan dari proyek-proyek besar seperti food estate. Food estate menyentralisasi produksi pangan melalui skema korporasi di hulu, sementara beras satu harga mennyentralisasi distribusi dan konsumsi di hilir. Keduanya saling menopang: produksi massal membutuhkan pasar massal, dan pasar massal dijamin melalui kebijakan negara. Dalam konfigurasi ini, pangan dikelola melalui aliansi negara, korporasi, dan militer, dengan pendekatan kontrol dan stabilitas, bukan partisipasi dan hak.
Pada akhirnya, kebijakan beras satu harga tidak dapat dipahami semata sebagai instrumen stabilisasi harga, melainkan sebagai cerminan dari rezim pangan yang menempatkan pangan sebagai komoditas strategis sekaligus alat legitimasi politik. Dalam kerangka ini, pangan diperlakukan serupa dengan komoditas energi seperti BBM: distandardisasi, disentralisasi, dan dikendalikan melalui mekanisme pasar serta intervensi negara yang bias terhadap kepentingan skala besar. Selama produsen kecil—petani, nelayan, dan masyarakat adat—terus disisihkan dari rantai kebijakan dan pasar, maka yang dibangun bukanlah keadilan pangan, melainkan konsolidasi rezim pangan korporatis yang semakin menjauh dari mandat konstitusional negara untuk menjamin hak atas pangan yang layak, beragam, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat. Kebijakan semacam ini tidak hanya menyeragamkan harga dan distribusi, tetapi juga menyeragamkan selera konsumsi serta memusatkan penguasaan atas produksi dan distribusi pangan pada aktor-aktor tertentu. Dengan demikian, Negara tidak sekadar mengatur apa yang dimakan warganya, melainkan secara struktural menentukan siapa yang berhak menguasai pangan, dan siapa yang tersingkir darinya.
1. Suharko. 2019. Mempertahankan Budaya Pangan Lokal Berbasis Jagung: Studi Kasus Di Desa Pagerejo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan (hal 57-64).
2. Hal pangan lokal sudah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dijelaskan bahwa pangan lokal sebagai pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal sehingga jenis, jumlah, dan kualitas produk pangan lokal akan sangat tergantung pada kondisi spesifik yang ada pada wilayah tersebut. Dalam Sutrisno, E. (2023). Keunikan Dan Heterogenitas Bahan Pangan Lokal: Peluang Dan Tantangan Diversifikasi. Dalam S. Widowati, & R. A. Nurfitriani (Ed.), Diversifikasi pangan lokal untuk ketahanan pangan: Perspektif ekonomi, sosial, dan budaya (15–49). Penerbit BRIN.
3.The Conversation. 30 Maret 2023. Konsumsi Pangan Lokal Membantu Masyarakat Indonesia Hidup Sehat Dan Berkelanjutan. Diakses 3 Desember 2023. Tautan:
4. Pangan Instan Menggerus Pangan Lokal https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/10/15/pangan-instan-menggerus-pangan-lokal
Penulis: Hana Saragih & Mufida K